Persyaratan Pegawai Non ASN yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu dan Penataan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Sehubungan dengan Pegawai Non ASN yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu dan Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, terdapat beberapa pertanyaan yang sering diajukan.
Berikut beberapa pertanyaan yang sering di ajukan
Apakah Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan
data (database) BKN, mengikuti seleksi CPNS formasi 2024 tetapi tidak lulus,
telah bekerja lebih dari 2 Tahun (SK sebelum Oktober 2023) dan memiliki
anggaran gaji dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu?
Apakah Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan
data (database) BKN, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK formasi 2024, telah
bekerja lebih dari 2 tahun (SK sebelum Oktober 2023) memiliki anggaran gaji
dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu?
Apakah Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan
data (database) BKN, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK formasi 2024, telah
bekerja lebih dari 2 tahun tetapi tidak memiliki Surat Keputusan Pengangkatan
sebagai Tenaga Non ASN, berstatus sebagai Tenaga Sukarela (TKS), tidak memiliki
anggaran gaji diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu?
Apakah Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan
data (database) BKN, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK formasi 2024, telah
bekerja lebih dari 2 tahun, tidak memiliki anggaran gaji dapat diusulkan
sebagai PPPK Paruh Waktu?
Langkah yang dapat dilakukan terhadap Pegawai Non ASN yang
diangkat setelah Oktober 2023?
Berkenaan dengan Persyaratan Pegawai Non ASN yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu dan Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pegawai Non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh
Waktu adalah Pegawai Non ASN dengan kriteria sebagaimana yang disebutkan dalam
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu
yaitu:
Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) Pegawai Non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun
Anggaran 2024 namun tidak lulus;
Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) Pegawai Non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan
seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK
Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
b. Pegawai Non ASN yang diangkat setelah Oktober 2023 dan
tidak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu agar dihapuskan namun dalam hal
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan membutuhkan tenaga
lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan atau
sejenisnya dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh Pihak
Ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan
tenaga honorer pada Perangkat Daerah yang bersangkutan. Hal ini mengacu pada ketentuan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 65 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 serta penjelasan atas pasal 66 yaitu:
Pasal 65
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai
non-ASN untuk mengisi jabatan ASN;
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi
jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 66 Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib
diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang
ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau
nama lainnya selain pegawai ASN.
Penjelasan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
ASN Pasal 66 Yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk
verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Kesimpulan
- Pegawai
Non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Non
ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025;
- Pegawai
Non ASN yang diangkat setelah Oktober 2023 dan tidak diangkat menjadi PPPK
Paruh Waktu agar dihapuskan. Dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan
tenaga lain seperti pengemudi, Tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan
dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga
dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga
Honorer pada instansi yang bersangkutan.
Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa tanggung jawab kami
terbatas pada pendapat yang disampaikan. Untuk pelaksanaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelaksana dengan
mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.