Persyaratan Pegawai Non ASN yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu dan Penataan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Sehubungan dengan Pegawai Non ASN yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu dan Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, terdapat beberapa pertanyaan yang sering diajukan.
Administrator
Administrator

Created: 01/13/2026 2:56 AM - Updated: 01/13/2026 3:00 AM

Berikut beberapa pertanyaan yang sering di ajukan 

Apakah Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, mengikuti seleksi CPNS formasi 2024 tetapi tidak lulus, telah bekerja lebih dari 2 Tahun (SK sebelum Oktober 2023) dan memiliki anggaran gaji dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu?

Apakah Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK formasi 2024, telah bekerja lebih dari 2 tahun (SK sebelum Oktober 2023) memiliki anggaran gaji dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu?

Apakah Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK formasi 2024, telah bekerja lebih dari 2 tahun tetapi tidak memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tenaga Non ASN, berstatus sebagai Tenaga Sukarela (TKS), tidak memiliki anggaran gaji diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu?

Apakah Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK formasi 2024, telah bekerja lebih dari 2 tahun, tidak memiliki anggaran gaji dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu?

Langkah yang dapat dilakukan terhadap Pegawai Non ASN yang diangkat setelah Oktober 2023?

Berkenaan dengan Persyaratan Pegawai Non ASN yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu dan Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pegawai Non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Non ASN dengan kriteria sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu yaitu:

Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus;

 

Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

b. Pegawai Non ASN yang diangkat setelah Oktober 2023 dan tidak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu agar dihapuskan namun dalam hal Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan atau sejenisnya dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh Pihak Ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Perangkat Daerah yang bersangkutan. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 65 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 serta penjelasan atas pasal 66 yaitu:

 

Pasal 65 

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN;

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan.

 

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 66 Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Penjelasan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 Yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Kesimpulan

  1. Pegawai Non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Non ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025;
  2. Pegawai Non ASN yang diangkat setelah Oktober 2023 dan tidak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu agar dihapuskan. Dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, Tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan.

Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa tanggung jawab kami terbatas pada pendapat yang disampaikan. Untuk pelaksanaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelaksana dengan mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Was this article helpful?

0 Out of 0 Marked As Helpfull

Have more questions? Please Contact Us

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4