Apakah Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi(SPGR) yang sudah diterbitkan dapat dibatalkan?

Saya telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi(SPGR) namun dikarenakan adanya surat Pemberitahuan Pembatalan Surat Keterangan Ahli Waris disebabkan adanya ahli waris yang lain, yang tidak tercantum pada Surat Keterangan Ahli Waris. Apakah Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi(SPGR) yang sudah saya terbitkan dapat dibatalkan?
Administrator
Administrator

Created: 01/13/2026 3:34 AM - Updated: 01/13/2026 3:34 AM

Halo, terima kasih atas pertanyaan Anda. Bahwa berkaitan dengan pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi(SPGR), dapat kami jelaskan terlebih dahulu mengenai Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi(SPGR).

1. Surat Keterangan Tanah (SKT)

Pengertian: Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan untuk menerangkan status dan riwayat suatu bidang tanah.

Fungsi:

Menjadi bukti awal kepemilikan atau penguasaan tanah sebelum sertifikat resmi dari BPN diterbitkan.

Menjelaskan letak, luas, batas-batas, dan status hukum tanah.

Kapan digunakan:

Saat mengurus sertifikat tanah ke BPN.

Sebagai bukti pendukung dalam transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat.

2. Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR)

Pengertian: Dokumen pernyataan bahwa pihak tertentu telah menerima ganti rugi atas tanah atau bangunan yang dialihkan, biasanya karena jual beli, pembebasan lahan, atau pembangunan proyek.

Fungsi:

Bukti bahwa pembayaran ganti rugi telah dilakukan dan diterima.

Menghindari sengketa di kemudian hari karena sudah ada kesepakatan tertulis.

Kapan digunakan:

Saat pembebasan lahan untuk proyek pemerintah/swasta.

Saat terjadi pengalihan hak atas tanah garapan atau tanah negara.

Perbedaan Utama

Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi(SPGR) dapat dibatalkan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan perubahannya, yang menerangkan bahwa:

  1. Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
    a. wewenang;
    b. prosedur; dan/atau;
    c. substansi.
  2. Dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar penetapan Keputusan.
  3. Pemilik dokumen, arsip, dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada nomor (6) wajib mengembalikannya kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan pembatalan Keputusan.

Kesimpulan
Dengan diterbitkan surat Pemberitahuan Pembatalan Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat penerbit surat tersebut, dikarenakan adanya kekeliruan maka pejabat yang menerbitkan SKT dan SPGR dapat dibatalkan dengan mempedomani Asas Contrarius Actus yang merupakan asas dalam hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang mengeluarkan Keputusan TUN (KTUN) berwenang juga untuk membatalkan atau mencabut keputusan tersebut secara langsung tanpa harus melalui penetapan pengadilan. Asas ini diterapkan, terutama jika ada kekeliruan faktual atau yuridis dalam KTUN diterbitkan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan perubahannya..

Aspek

SKT

SPGR

Tujuan

Menjelaskan status tanah

Menyatakan penerimaan ganti rugi

Penerbit

Pemerintah desa/kelurahan

Dibuat oleh pihak yang terlibat transaksi

Fungsi hukum

Bukti awal kepemilikan/penguasaan

Bukti pembayaran dan kesepakatan ganti rugi

Was this article helpful?

0 Out of 0 Marked As Helpfull

Have more questions? Please Contact Us

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4