Apakah Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi(SPGR) yang sudah diterbitkan dapat dibatalkan?
Saya telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi(SPGR) namun dikarenakan adanya surat Pemberitahuan Pembatalan Surat Keterangan Ahli Waris disebabkan adanya ahli waris yang lain, yang tidak tercantum pada Surat Keterangan Ahli Waris. Apakah Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi(SPGR) yang sudah saya terbitkan dapat dibatalkan?
Halo, terima
kasih atas pertanyaan Anda. Bahwa berkaitan dengan pembatalan Surat Keterangan
Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi(SPGR), dapat kami jelaskan terlebih
dahulu mengenai Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Ganti
Rugi(SPGR).
1. Surat
Keterangan Tanah (SKT)
Pengertian:
Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan untuk menerangkan
status dan riwayat suatu bidang tanah.
Fungsi:
Menjadi bukti
awal kepemilikan atau penguasaan tanah sebelum sertifikat resmi dari BPN
diterbitkan.
Menjelaskan
letak, luas, batas-batas, dan status hukum tanah.
Kapan digunakan:
Saat mengurus
sertifikat tanah ke BPN.
Sebagai bukti
pendukung dalam transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat.
2. Surat
Pernyataan Ganti Rugi (SPGR)
Pengertian:
Dokumen pernyataan bahwa pihak tertentu telah menerima ganti rugi atas tanah
atau bangunan yang dialihkan, biasanya karena jual beli, pembebasan lahan, atau
pembangunan proyek.
Fungsi:
Bukti bahwa
pembayaran ganti rugi telah dilakukan dan diterima.
Menghindari
sengketa di kemudian hari karena sudah ada kesepakatan tertulis.
Kapan digunakan:
Saat pembebasan
lahan untuk proyek pemerintah/swasta.
Saat terjadi
pengalihan hak atas tanah garapan atau tanah negara.
Perbedaan Utama
|
Aspek |
SKT |
SPGR |
|
Tujuan |
Menjelaskan status tanah |
Menyatakan penerimaan ganti rugi |
|
Penerbit |
Pemerintah desa/kelurahan |
Dibuat oleh pihak yang terlibat
transaksi |
|
Fungsi hukum |
Bukti awal kepemilikan/penguasaan |
Bukti pembayaran dan kesepakatan ganti
rugi |