Apakah PNS yang pernah menjalani hukuman disiplin dapat melakukan perpindahan antar Perangkat Daerah?

Seorang PNS pernah menjalani hukuman disiplin pegawai berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, kemudian mengajukan perpindahan tugas. Sehubungan dengan hal tersebut, perangkat daerah terkait memohon saran apakah usul perpindahan tugas PNS yang pernah menjalani hukuman disiplin dapat diproses.
Administrator
Administrator

Created: 01/13/2026 3:22 AM - Updated: 01/13/2026 3:22 AM

PNS yang mengajukan permohonan pindah tugas tersebut, telah selesai menjalani hukuman disiplin pegawai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun (tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin pegawai).

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, bahwa mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan antara lain: tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

Kesimpulan


PNS yang tidak sedang dalam proses dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dapat diproses usulan perpindahan tugasnya.

Was this article helpful?

0 Out of 0 Marked As Helpfull

Have more questions? Please Contact Us

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4