Apakah PNS yang pernah menjalani hukuman disiplin dapat melakukan perpindahan antar Perangkat Daerah?
Seorang PNS pernah menjalani hukuman disiplin pegawai berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, kemudian mengajukan perpindahan tugas. Sehubungan dengan hal tersebut, perangkat daerah terkait memohon saran apakah usul perpindahan tugas PNS yang pernah menjalani hukuman disiplin dapat diproses.
PNS yang
mengajukan permohonan pindah tugas tersebut, telah selesai menjalani hukuman
disiplin pegawai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun (tidak
sedang dalam menjalani hukuman disiplin pegawai).
Berdasarkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, bahwa mutasi PNS atas permintaan sendiri
diberikan dengan pertimbangan antara lain: tidak sedang dalam proses atau
menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh
unit kerja yang menangani kepegawaian.
Kesimpulan
PNS yang tidak sedang dalam proses dan atau tidak sedang menjalani hukuman
disiplin, dapat diproses usulan perpindahan tugasnya.