Keberlanjutan Pegawai Non ASN yang tidak masuk dalam daftar PPPK Paruh Waktu

Sehubungan dengan masih adanya tenaga administrasi Non ASN yang saat ini tidak masuk dalam daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu maka penjelasan mengenai kebijakan terkait keberlanjutan status tenaga administrasi Non ASN tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Administrator
Administrator

Created: 01/13/2026 3:13 AM - Updated: 01/13/2026 3:13 AM

  1. Pegawai Non ASN yang mengisi jabatan ASN dan tidak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu agar dihapuskan. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 65 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 serta penjelasan atas pasal 66 yaitu:

    Pasal 65

    (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN;

    (2) larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;

    (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Pasal 66

    Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

    Penjelasan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

    Dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, Tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan.

    Kesimpulan

    Pegawai Non ASN yang mengisi jabatan ASN dan tidak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu agar dihapuskan dan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, Tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan.

    Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa tanggung jawab kami terbatas pada pendapat yang disampaikan. Untuk pelaksanaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelaksana dengan mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Was this article helpful?

0 Out of 0 Marked As Helpfull

Have more questions? Please Contact Us

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4