Pengadaan Mobil Siaga yang dianggarkan pada Dana Desa
Mobil Siaga Desa adalah kendaraan operasional yang di sediakan oleh Pemerintah Desa untuk mendukung layanan darurat dan kebutuhan masyarakat. Fungsi umum mobil siaga antara lain untuk layanan kesehatan darurat, kebutuhan sosial masyarakat, operasional pemerintah desa, dan untuk kegiatan kemasyarakatan lainnya. Apakah Desa dapat mengadakan Mobil Siaga yang dianggarkan pada Dana Desa?
Pengadaan mobil siaga oleh Pemerintah Desa harus tertuang
dalam perencanaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang mengacu
kepada:
- Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Pasal 1 ayat (1)
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. - Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Pasal 29
(1) Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
(2) RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
(4) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
(5) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 16
(1) Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang:
a. penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa;
d. pemberdayaan masyarakat Desa; dan
e. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
(2) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai
dengan huruf d dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan
Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa.
- Peraturan
Bupati Asahan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa
Pasal 6 ayat (2) huruf o:
kewenangan lokal berskala Desa lainnya yang merupakan hasil identifikasi dan
inventarisasi berdasarkan situasi dan kondisi Desa.
Pasal 7
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, antara lain:
a. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
b. telah dijalankan oleh Desa;
c. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
d. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa;
e. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.
Pasal 10
1. Pemerintah Desa menyiapkan rancangan peraturan Desa tentang
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala Desa
mengacu kepada Peraturan Bupati ini dengan mempertimbangkan situasi, kondisi,
dan kebutuhan lokal.
2. Rancangan peraturan
Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas bersama dengan BPD untuk mendapatkan
kesepakatan.
3. Hasil pemilihan
kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan
Berita Acara, ditandatangani oleh seluruhpeserta yang hadir dan diketahui oleh
Kepala Desa dan Ketua BPD.
4. Rancangan peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dievaluasi oleh Bupati.
5. Peraturan Desa yang telah dievaluasi oleh Bupati ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Peraturan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikankepada Sekretaris Desa untuk
diundangkan.
7. Format Berita Acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantumdalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 11
Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi dan implementasi peraturan
Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal
berskala Desa.
Pengadaan mobil
siaga oleh Pemerintah Desa dapat dilaksanakan apabila sudah terpenuhi prioritas
Penggunaan Dana Desa yang mengacu kepada:
- Peraturan Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab II Rincian
Prioritas Penggunaan Dana Desa mengatur:
Pasal (4):
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar;
b. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pasal 5
(1) Rincian pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a terdiri atas:
a. pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
b. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
d. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
(2) Rincian pembangunan sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;
b. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan
kawasan kumuh;
c. pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa
bagi desa yang belum dialiri listrik;
d. pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
e. pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
f. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas
sumber daya manusia masyarakat desa;
g. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan
masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Desa; dan
h. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan
bencana alam dan nonalam.
(3) Rincian pengembangan potensi ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
c. pengembangan Desa wisata.
(4)Rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas rincian:
a. pemanfaatan energi terbarukan;
b. pengelolaan lingkungan Desa; dan
c. pelestarian sumber daya alam Desa.
2. Peraturan Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Bab II
Fokus Penggunaan Dana Desa Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur:
Ayat (1)
Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi
15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target
keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
b. penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa
termasuk stunting;
d. dukungan program Ketahanan Pangan;
e. pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa
digital;
g. pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal;
dan/atau
h. program sektor prioritas lainnya di Desa.
Ayat (2)
Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025.
Ayat (3)
Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa.
Kesimpulan
Pemerintah Desa
sebelum melaksanakan pengadaan mobil siaga desa wajib menyusun peraturan desa
tentang tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local
berskala Desa mengacu
bahwa pemerintah
desa dalam melaksanakan pengadaan mobil siaga desa harus ada di dalam Rencana
Kerja Pemerintah Desa yang dalam penyusnannya dimusyawarahkan. RKPDes tersebut
menjadi dasar dalam penyusunan APBDes
pemerintah desa
dalam melaksanakan pengadaan mobil siaga harus mengutamakan penggunaan dana
desa sesuai prioritas penggunaan dana desa dan fokus penggunaan Dana Desa, jika
prioritas penggunaan dana desa dan fokus penggunaan Dana Desa telah terpenuhi
maka desa dapat melaksanakan pengadaan mobil siaga sesuai dengan ketentuan
pengadaan barang dan jasa di Desa