Penggunaan Dana Desa untuk memajukan kebudayaan daerah dan menunjang perekonomian masyarakat

Dapatkah Dana Desa digunakan untuk membeli perahu tradisonal yang dipergunakan 1 tahun atau 2 tahun yang bertujuan memajukan kebudayaan daerah dan menunjang perekonomian Masyarakat ?
Administrator
Administrator

Created: 12/09/2025 8:08 AM - Updated: 12/09/2025 8:08 AM

Penggunaan  Dana Desa untuk memajukan kebudayaan daerah dan menunjang perekonomian masyarakat

  1. Pendahuluan 

Dapatkah Dana Desa digunakan untuk membeli perahu tradisonal yang dipergunakan 1 tahun atau 2 tahun yang  bertujuan  memajukan kebudayaan daerah dan menunjang perekonomian Masyarakat ?

Bahwa dalam menentukan perencanaan penggunaan Dana Desa sebaiknya dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.

Isi/Pembahasan

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, mengatur :

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

7. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis


Pasal 6 

(1) Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.


Bahwa menurut Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa terkait pengadaan Perahu tradisional yang dipergunakan 1 tahun atau 2 tahun bertujuan memajukan kebudayaan daerah dan menunjang perekonomian Masyarakat tidak ditemukan adanya larangan dengan kata lain diperbolehkan,  dengan tetap mempertimbangkan prioritas penggunaan Dana Desa. Hal tersebut telah diakomodir dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa pada Bab II Pasal 6 mengatur :

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:

Huruf c.  Pengembangan Kapasitas Ekonomi Produktif Dan Kewirausahaan Masyarakat Desa;

Huruf d. Pengembangan Seni Budaya Lokal;


Kesimpulan


Pengadaan Perahu tradisional  yang dipergunakan 1 tahun atau 2 tahun diperbolehkan sepanjang bertujuan  memajukan kebudayaan daerah dan menunjang perekonomian Masyarakat


Was this article helpful?

0 Out of 0 Marked As Helpfull

Have more questions? Please Contact Us

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4