Penganggaran Honor Tenaga Kontrak Tahun Anggaran 2026 pada Perangkat Daerah, apakah diperbolehkan ?
Perihal Penganggaran Honor Tenaga Kontrak pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026 perlu menjadi pembahasan karena terdapat hal-hal yang bersifat urgent dan penting, sebab Penganggaran pada Perangkat Daerah harus berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar suatu penganggaran dapat dilaksanakan tanpa bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penganggaran terkait honor tenaga kontrak pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026, apakah boleh dianggarkan atau tidak boleh dianggarkan. Untuk lebih jelasnya akan di bahas pada pembahsan di bawah.
Penganggaran Honor Tenaga Kontrak Tahun Anggaran 2026 pada Perangkat
Daerah, apakah diperbolehkan ?
Pendahuluan
Perihal Penganggaran Honor Tenaga Kontrak pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026 perlu menjadi pembahasan karena terdapat hal-hal yang bersifat urgent dan penting, sebab Penganggaran pada Perangkat Daerah harus berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar suatu penganggaran dapat dilaksanakan tanpa bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penganggaran terkait honor tenaga kontrak pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026, apakah boleh dianggarkan atau tidak boleh dianggarkan. Untuk lebih jelasnya akan di bahas pada pembahsan di bawah.
Pembahasan
Di dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara pada Pasal 65 ayat (l) bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang
mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi
Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN, ayat (3) Pejabat
Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Pasal 66 bahwa penataan
pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat
Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah
dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN
Selanjutnya
pada Surat Edaran Bupati Asahan nomor 100.3.4.2/3314, tanggal 28 Juli 2025
tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Asahan pada point 2 ditegaskan kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan DILARANG
mengangkat pegawai Non ASN (Honorer, Tenaga Kerja Sukarela, Pegawai tidak
tetap) atau sebutan lainnya untuk mengisi jabatan ASN dilingkungan perangkat daerah
atau unit kerja yang saudara pimpin terhitung mulai tanggal sejak berlakunya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara yaitu tanggal 31 Oktober 2023.
Sesuai dengan
ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan di atas dapat dipahami bahwa Perangkat
Daerah dilarang mengangkat pegawai Non ASN (Honorer, Tenaga Kerja Sukarela,
Pegawai tidak tetap) atau sebutan lainnya untuk mengisi jabatan ASN
dilingkungan perangkat daerah atau unit kerja serta tidak dapat menganggarkan
Honornya untuk Tahun Anggaran berikutnya yaitu Tahun Anggaran 2026.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa Penganggaran Honor Tenaga Kontrak pada
Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026 tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.