Penganggaran Honor Tenaga Kontrak Tahun Anggaran 2026 pada Perangkat Daerah, apakah diperbolehkan ?

Perihal Penganggaran Honor Tenaga Kontrak pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026 perlu menjadi pembahasan karena terdapat hal-hal yang bersifat urgent dan penting, sebab Penganggaran pada Perangkat Daerah harus berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar suatu penganggaran dapat dilaksanakan tanpa bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penganggaran terkait honor tenaga kontrak pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026, apakah boleh dianggarkan atau tidak boleh dianggarkan. Untuk lebih jelasnya akan di bahas pada pembahsan di bawah.
Administrator
Administrator

Created: 12/09/2025 7:54 AM - Updated: 12/09/2025 7:54 AM

Penganggaran Honor Tenaga Kontrak Tahun Anggaran 2026 pada Perangkat Daerah, apakah diperbolehkan ?

 

Pendahuluan

            Perihal Penganggaran Honor Tenaga Kontrak pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026 perlu menjadi pembahasan karena terdapat hal-hal yang bersifat urgent dan penting, sebab Penganggaran pada Perangkat Daerah harus berpedoman pada  peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar suatu penganggaran dapat dilaksanakan tanpa bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penganggaran terkait honor tenaga kontrak pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026, apakah boleh dianggarkan  atau tidak boleh dianggarkan. Untuk lebih jelasnya akan di bahas pada pembahsan di bawah.

 

Pembahasan

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 65 ayat (l) bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN, ayat (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Pasal 66 bahwa penataan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN

Selanjutnya pada Surat Edaran Bupati Asahan nomor 100.3.4.2/3314, tanggal 28 Juli 2025 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan pada point 2 ditegaskan kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan DILARANG mengangkat pegawai Non ASN (Honorer, Tenaga Kerja Sukarela, Pegawai tidak tetap) atau sebutan lainnya untuk mengisi jabatan ASN dilingkungan perangkat daerah atau unit kerja yang saudara pimpin terhitung mulai tanggal sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu tanggal 31 Oktober 2023.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan di atas dapat dipahami bahwa Perangkat Daerah dilarang mengangkat pegawai Non ASN (Honorer, Tenaga Kerja Sukarela, Pegawai tidak tetap) atau sebutan lainnya untuk mengisi jabatan ASN dilingkungan perangkat daerah atau unit kerja serta tidak dapat menganggarkan Honornya untuk Tahun Anggaran berikutnya yaitu Tahun Anggaran 2026.

 

Kesimpulan

               Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa Penganggaran Honor Tenaga Kontrak pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026 tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Was this article helpful?

0 Out of 0 Marked As Helpfull

Have more questions? Please Contact Us

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4