Mohon saran apakah usul perpindahan tugas PNS yang pernah menjalani hukuman disiplin dapat diproses ?
Seorang PNS pernah menjalani hukuman disiplin pegawai berupa pemberhentian jabatan, kemudian mengajukan perpindahan tugas. Sehubungan dengan hal tersebut, perangkat daerah terkait memohon saran apakah usul perpindahan tugas PNS yang pernah menjalani hukuman disiplin dapat diproses.
Mohon saran apakah usul perpindahan tugas PNS yang pernah
menjalani hukuman disiplin dapat diproses ?
1. Pendahuluan (Ringkasan Pertanyaan
Seorang
PNS pernah menjalani
hukuman disiplin pegawai berupa pemberhentian jabatan, kemudian mengajukan perpindahan tugas.
Sehubungan dengan hal tersebut, perangkat daerah terkait
memohon saran apakah usul perpindahan tugas PNS yang pernah menjalani hukuman disiplin dapat
diproses.
2. Isi/Pembahasan (Jawaban Ahli)
Halo, terima
kasih atas pertanyaan Anda. Perangkat
Daerah meminta saran dimana pada tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Bupati, seorang PNS telah menerima penjatuhan Sanksi Administrasi berupa pemberhentian jabatan Kepala UPTD. Pada tanggal 7 Mei 2025, perangkat daerah tempat
PNS tersebut bekerja, memohon saran atas usul pindah tugas PNS tersebut,
mengingat yang bersangkutan pernah menjalani hukuman
disiplin pegawai.
Berdasarkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,
bahwa mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan
antara lain : tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan
atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani
kepegawaian
3. Kesimpulan
PNS yang tidak sedang dalam
proses menjalani hukuman disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dapat
diproses usulan perpindahan tugasnya.