Mohon saran apakah usul perpindahan tugas PNS yang pernah menjalani hukuman disiplin dapat diproses ?

Seorang PNS pernah menjalani hukuman disiplin pegawai berupa pemberhentian jabatan, kemudian mengajukan perpindahan tugas. Sehubungan dengan hal tersebut, perangkat daerah terkait memohon saran apakah usul perpindahan tugas PNS yang pernah menjalani hukuman disiplin dapat diproses.
Administrator
Administrator

Created: 12/09/2025 8:16 AM - Updated: 12/09/2025 8:16 AM

Mohon saran apakah usul perpindahan tugas PNS yang pernah menjalani hukuman disiplin dapat diproses ?

 

1.     Pendahuluan (Ringkasan Pertanyaan

Seorang PNS pernah menjalani hukuman disiplin pegawai berupa pemberhentian jabatan, kemudian mengajukan perpindahan tugas. 

Sehubungan dengan hal tersebut, perangkat daerah terkait memohon saran apakah usul perpindahan tugas PNS yang pernah menjalani hukuman disiplin dapat diproses.

 

2.     Isi/Pembahasan (Jawaban Ahli)

Halo, terima kasih atas pertanyaan Anda. Perangkat Daerah meminta saran dimana pada tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Bupati, seorang PNS telah menerima penjatuhan Sanksi Administrasi berupa pemberhentian jabatan Kepala UPTD. Pada tanggal 7 Mei 2025, perangkat daerah tempat PNS tersebut bekerja, memohon saran atas usul pindah tugas PNS tersebut, mengingat yang bersangkutan pernah menjalani hukuman disiplin pegawai.

 

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,  bahwa mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan antara lain : tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian

 

3.     Kesimpulan

PNS yang tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dapat diproses usulan perpindahan tugasnya.

Was this article helpful?

0 Out of 0 Marked As Helpfull

Have more questions? Please Contact Us

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4