Apakah organisasi kemasyarakatan yang belum memiliki badan hukum boleh mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah?

Salah satu organisasi etnis, mempertanyakan alasan mengapa permohonan untuk mendapatkan dana hibah kepada Instansi Pemerintah Daerah tidak dapat direalisasikan.
Administrator
Administrator

Created: 12/09/2025 8:14 AM - Updated: 12/09/2025 8:14 AM

Apakah organisasi kemasyarakatan yang belum memiliki badan hukum boleh mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah?

 

Pendahuluan (Ringkasan Pertanyaan)

Salah satu organisasi etnis, mempertanyakan  alasan mengapa permohonan untuk mendapatkan dana hibah kepada Instansi Pemerintah Daerah tidak dapat direalisasikan.

 

Isi/Pembahasan (Jawaban Ahli)

Halo, terima kasih atas pertanyaan Anda. Bahwa berkaitan dengan Dana Hibah untuk organisasi kemasyarakatan, dapat kami jelaskan terlebih dahulu pengertian Hibah.

 

Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam penyaluran Dana Hibah dari Pemerintah Daerah kepada organisasi kemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

   1.    Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;

   2.    Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan

   3.    Memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan;

   4.    Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah;

 

Kesimpulan

Berdasarakan ketentuan tersebut, salah satu persyaratan untuk mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan harus telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.


EDITOR TIM IRBAN III

Was this article helpful?

0 Out of 0 Marked As Helpfull

Have more questions? Please Contact Us

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4