Apakah organisasi kemasyarakatan yang belum memiliki badan hukum boleh mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah?
Salah satu organisasi etnis, mempertanyakan alasan mengapa permohonan untuk mendapatkan dana hibah kepada Instansi Pemerintah Daerah tidak dapat direalisasikan.
Apakah organisasi kemasyarakatan yang belum memiliki badan hukum boleh mendapatkan
dana hibah dari Pemerintah Daerah?
Pendahuluan
(Ringkasan Pertanyaan)
Salah satu organisasi etnis, mempertanyakan alasan mengapa permohonan untuk mendapatkan
dana hibah kepada Instansi Pemerintah Daerah tidak dapat direalisasikan.
Isi/Pembahasan (Jawaban Ahli)
Halo, terima kasih atas pertanyaan Anda. Bahwa berkaitan
dengan Dana Hibah untuk organisasi
kemasyarakatan, dapat kami jelaskan terlebih dahulu pengertian Hibah.
Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau
jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat,
dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk
menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyaluran Dana Hibah dari Pemerintah Daerah kepada
organisasi kemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah. Hibah kepada organisasi
kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
1. Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi
urusan hukum dan hak asasi manusia;
2. Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah
Daerah yang bersangkutan; dan
3. Memiliki sekretariat tetap di daerah yang
bersangkutan;
4. Pemberian hibah didasarkan
atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah;
Kesimpulan
Berdasarakan ketentuan tersebut, salah satu persyaratan untuk mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan harus telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.
EDITOR
TIM IRBAN III